Curug Wetan, Rabu (11-08-2021), Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang diputuskan diundur hingga dua bulan kedepan. Keputusan tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam negeri (mendagri) bernomor 141/4251/sj tanggal 09 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati seluruh Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Oo Sumantri mengatakan, Bupati Tangerang sudah memutuskan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diundur dua bulan kedepan. Keputusan Bupati tersebut berdasarkan surat edaran Mendagri.
“Pilkades serentak ditunda dua bulan, jika dihitung berarti 9 Oktober 2021,” kata pria yang akrab dipanggil Sumantri, Selasa (10/8/2021).
Menurut Sumantri, untuk mengantisipasi kekosongan kepala desa di 77 desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menunjuk 77 pejabat sementara (Pj) kepala desa.
“Kewenangan Pj kepala desa, sama kewenangannya dengan kepala desa definitif,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sumantri meminta kepada para calon kepala desa untuk bersabar menunggu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar alat peraga kampaye untuk dibersihkan.
“Saya minta para calon kepala desa bersabar, menunggu pelaksanaan Plkades,” pungkasnya.