Sabtu (31/07/2021), Pemihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2021 mendatang kembali diundur, pengunduran Pilkades serentak tersebut dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, usai menggelar rapat dengan unsur Forkopimda kabupaten Tangerang.
Dalam rapat tersebut hadir pula unasur forkopimda kabupaten Tangerang, diantaranya Kapolresta Tangerang , Dandim dan Kejari Kabupaten Tangerang, dalam rapat tersebut dibahas alasan penundaan pilkades serentak karena sesuai intruksi Mentri dalam negeri nomor 141/3417/BPD tertanggal 27 Juli 2021.
" Ya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan menunggu kebijakan pemerintah pusat,"terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang mengatakan, berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada hari ini ( red), Sabtu (31/07/2021) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan pelaksanaan pergantian antar waktu ( PAW).
" Menindak lanjuti imendagri tentang perpanjangan PPKM darurat, maka dari itu Forkopimda memutuskan menunda Pilkades serentak, karena saat ini angka Covid 19 di kabupaten Tangerang masih tinggi,"tandasnya.
Sebelumnya, Pilkades serentak di kabupaten Tangerang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2021, namun karena Pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat, pilkades diundur pada tanggal 8 Agustus 2021 dan hari ini Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengumumkan penundaan kedua kalinya sampai menunggu keputusan pemerintah pusat.